Jumat, 28 Maret 2014

Pelajaran Hidup Dari Sebuah “Drama”

Enggar Permatasari
12212505
2 EA 24
Tugas Artikel 3

Judul dramanya “ UGLY ALERT “ drama ini berasal dari Korea Selatan. Seorang anak kecil yang ditinggal ayah pembawa masalahnya di penjara hidup dengan teman ayahnya sampai berumur kira-kira 12th. Di saat umur itulah ayahnya keluar dari penjara dengan senyum bahagianya, tak lama terdengar kembali kabar mengejutkan bahwa ayahnya itu akan menikahi seorang wanita yang dianggapnya sebagai malaikat.
Konflik pun dimulai, mendapatkan gelar mantan napi terus menerus menjadi percekcokan dan pertentangan bagi anak-anak dari ibu tirinya. Tak terlihat kebahagiaan kasat mata bagi “gong joon soo” ini tapi tak pernah sedikitpun ia merasakan tak bahagia, karena bagi ia mendapat keluarga baru seperti yang dia dapatkan sekarang adalah sebuah keajaiban baginya.
Ayahnya memulai hidup baru dengan ibu tirinya, memulai bekerja menjual kue ikan di pinggir jalan, belum satu hari sudah di babak beluri oleh preman-preman, namun ayah dan anak ini tidak sedikitpun patah semangat berlanjut menjual kopi di pasar sampai akhirnya anak bungsu dari ibu tirinya melihat ayah tiri yang dibencinya bekerja di pasar, kebetulan pada saat itu Ia pergi ke pasar bersama teman-teman barunya dan konflik terjadi kembali, ia pun di ejek oleh teman-temannya sampai akhirnya menyalahkan kembali ayah tirinya itu.

Suatu hari ayahnya mengalami kecelakaan, ia pun meninggal karena berusaha menyelamatkan istri tercintanya, kejadian ini juga di sebabkan karena ia meminjam uang kembali pada rentenir. Semeninggalnya ayahnya nampaknya kesialan pun terus berlanjut, semua harta yang dimiliki ibu tiri gong joon soo di sita dan terpaksa mereka harus pindah ke studio yang sangat kumuh. Sadar diri karena terus di salahkan oleh adik-adik tirinya akhirnya ia meninggalkan rumah dan mencari kerja di usia yang sangat dini. Ia pun bekerja sebagai badut di pasar, ibu tirinya sangat menyayanginya sampai ia mencari tahu dimana gong joon soo berada sampai pada akhirnya bertemulah ia dengan gong joon soo dan mengajaknya pulang kembali. Diperjalanan terjadi hal diluar dugaan, mereka berdua saling berpangku kepala di bahu tanpa di sadari ibunya meninggal di pundaknya, sebelum meninggal ibunya mengucapkan “ SATU KELUARGA TIDAK BOLEH SALING MELEPASKAN TANGAN MASING-MASING “ ucapan itu terngiang selalu oleh gong joon soo.
Setiap pagi ia bekerja mengantarkan susu dan koran dengan berjalan kaki, membersihkan sauna, dan menjual jus lemon sambil menggendong adik bungsunya yang masih sangat balita di punggungnya. Ia bekerja untuk membiayai kedua adik nya bersekolah. Tiap hari yang ia lalui sangat berat, bahkan perjuangan yang dilakukannya itupun tak cukup untuk membuat kedua adiknya terharu, hanya cacian yang ia terima setiap hari sampai beranjak dewasa pun masih berat bagi adik-adiknya untuk memberikan kasih sayang mereka kepada gong joon soo.


Di acara ulang tahun adik keduanya, teman-teman yang tidak menyukai adiknya itu datang berkunjung tanpa di undang dan mengajak hyunsuk keluar, terjadilah perkelahian ditengah hujan malam hari. Dan joon soo pun datang lalu mengajak bicara teman hyunsuk yang sedang berdiri merundukan kepalanya yang ternyata sudah meninggal karena tertusuk paku berkarat akibat berkelahi dengan hyunsuk, hyunsuk sendiri pun tidak mengetahui kematian temannya itu akibat ulahnya, tak lama kemudian polisi datang disaat joon soo sedang bersama temannya yang telah meninggal itu. Lalu ia menghusapkan darah korban ke baju yang ia pakai dengan maksud menggantikan adiknya masuk penjara, lalu iapun di penjara selama 10tahun.
Sekeluarnya ia dari penjara adik-adik nya pun hidup mandiri tanpa orang tua tapi tetap kedua adiknya tidak mau menerima joo soo kembali kecuali adik bungsu nya yang perlahan-lahan mau menerimanya kembali.
Mereka pun hidup terpisah namun seiring berjalan nya waktu akhirnya adik-adiknya pun terluluhkan oleh perjuangan dan kasih sayang tanpa henti dari kakak tirinya ini. Joon soo pun mengabdikan dirinya hidupnya untuk keluarganya dan juga ia bertemu dengan wanita yang mau menerima catatan kriminal masa lalunya.



Pelajaran yang dapat kita ambil ialah : kasih sayang bisa meluluhkan kebencian yang ada, tidak ada perjuangan yang sia-sia selama kita benar-benar tulus dalam melakukannya dan jangan pernah melakukan sesuatu setengah-setengah jika ingin mendapatkan hasil yang maksimal juga.
(Quote : Enggar Permatasari)

Sinopsis korean drama “UGLY ALERT”
Artikel bebas

By : Enggar Permatasari

AYAH

ENGGAR PERMATASARI
12212505
2 EA 24

AYAH

Pagi telah datang kembali
Ujian hidup pun dimulai kembali
Melawan terik demi sesuap nasi
Menahan rasa lelah dalam diri

Terbayangkah usaha para ayah?
Jawabannya tentu tidak
Tapi untuk seorang ayah
Ini bukanlah apa-apa

Kebahagiaan terbesar untuk ayah
Tersenyumlah disaat ia kembali
Bercanda lah bersamanya
Temani kerinduannya

Sesederhana itu kah kebahagiaannya?
Tentu (:
Bahagianya Kita lah

Bahagianya

Sabtu, 22 Maret 2014

SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI

ENGGAR PERMATASARI
12212505
2 EA 24

Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !

Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubunganantara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu. ( sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html )

Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !

Pendekatan teoritis (sekunder),  yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.


Teori Perjanjian Masyarakat
 Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan olehThomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.

John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.


Teori Kekuasaan
 Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksitersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.


Teori Hukum Alam
 Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:

o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1.      adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2.      manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;

3.      mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;

4.      hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).

Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).

Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei)  berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.


Teori Hukum Murni
 Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.  Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of  Law and State, 1961).  Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.


Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.  
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1)      Teori Organis 
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.

2)      Teori Anarkhis 
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.

3)      Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis.  Banyak  kaum proletar  yang  harus  hidup di daerah  pinggiran dan  kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,  Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme.  Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.

4)      Teori Mati Tuanya Negara 

Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.

Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
( sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan_19.html )

Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !

Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang merupakan aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya mencakup tentang hukum tata negara indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan negara yang dianut negara indonesia.
UUD “ 45 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen. namun pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
(sumber : http://nurulfatimah123.wordpress.com/2013/01/02/lembaga-negara-sebelum-sesudah-amandemen-uud-1945/ )
Susunan lembaga Negara RI sebelum di Amandemen UUD 1945

Susunan Lembaga Negara RI sesudah di Amandemen 1945


Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !

Perbedaan Konstitusi dengan UUD : 
PERBEDAANNYA
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau  Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.sedangkan
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.


Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari pada  UUD.
Pengertian Konvensi secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai spesifikasi dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional Law)
(sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan_19.html )

Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya. 
( sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan_19.html)

SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS 1 FILSAFAT PANCASILA

ENGGAR PERMATASARI
12212505
2 EA 24

Jelaskan mengapa  nilai – nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis !

Nilai – nilai Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertiannya yang bersifat etis filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalammencari kebenaran (Pancasila sebagai Philosophical way of thinking atau philosophical  system )

Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut MR.M. Yamin dan Ir. Soekarno !

Di dalam pengertian Muh.Yamin dan Ir. Soekarno, perbedaanya antara lain :
Menurut pendapat Muh. Yamin :
Pancasila merupakan lima dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.
Menurut pendapat Ir. Soekarno :
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang terpendam bisu setelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistemik dan hierarkis piramidal !

Pancasila bersifat sistematis/sistematik, karena:

  • Pancasila terdiri dari beberapa Sila, yakni Lima Sila
  • Diantara Lima Sila mempunyai hubungan yang sifatnya hirarkis (Sila pertama: Ketuhanan mendasari dan menjiwai Sila kemanusiaan,Silapersatuan, Sila kerakyatan dan Sila keadilan
  • Diantara Sila-Sila dalam Pacasila tidak saling bertentangan, bahkan merupakan satu kesatuan yang bersifat komprehesif integralistik, saling mendukung dan saling melengkapi.
  • Diantara Sila-Sila dalam Pancasila mempunyai tujuan dan fungsi yang sama, sebagai Dasar Negara, Dasar Filsafat Bangsa, Ideologi maupun sebagai Pandangan Hidup (way of life) Bangsa Indonesia.
Pancasila Bersifat Hierarkis Piramidal

Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan !

Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.

Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !

Karena Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.

Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.

Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.

SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS 2 IDENTITAS NASIONAL

ENGGAR PERMATASARI
12212505
2 EA 24


Masalah identitas nasional muncul akhir – akhir ini lebih dikarenakan ke khawatiran sebagian pihak atas semakin mengikisnya kebanggan terhadap budaya nasional, atribut nasional mencirikan identitas nasional. Menurut saudara mengapa kekhawatiran itu timbul? Dan bagaimana mengatasinya? 

Bnyaknya pengaruh budaya asing yang masuk ke negara kita ini sekarang sekarang ini, seperti melalui musik, teknologi, fashion dan lainnya. Semakin banyaknya pengaruh luar semakin terlupakan juga identitas nasional suatu bangsa saat ini. cara mengatasinya sebenarnya mudah, cinta akan produk dan segala yang ada di tanah air akan tetapi di jaman yang modern ini rasanya sulit sekali menghentikan kemajuan segala sesuatu yang di ciptakan oleh pengaruh luar. Sulitnya menahan godaan semacam itu dan itu yang membuat kita kehilangan identitas nasional kita sebagai bangsa indonesia. ( sumber : Enggar Permatasari )

Identitas nasional tidak terbentuk begitu saja, melainkan melalui evolusi dan proses panjang. Bagaimanakah proses pembentukan identitas nasional tersebut?

Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas sosial. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka (Charles F Andrain, 1992). Kesadaran akan penghargaan diri diwujudkan dalam bentuk nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif yang dianut bersama. Nilai merupakan konsep yang sangat umum mengenai hal yang bernilai, berharga, diinginkan, suatu kriteria untuk menentukan tindakantindakan mana yang harus diambil.
(sumber : http://www.zakapedia.com/2013/08/proses-pembentukan-identitas-nasional.html)

Wujud dari identitas nasional antara lain adalah Patriotisme dan Nasionalisme, Jelaskan perbedaan keduanya dan bagaimana keduanya dapat membentuk identitas nasional ?

Patriotisme adalah bangga atas kebajikan suatu negara dan bersemangat untuk memperbaiki kekurangan tersebut, tetapi juga mengakui patriotisme yang sah dari negara lain, dengan kebajikan mereka sendiri yang spesifik sedangkan nasionalisme merasa dirinya lebih unggul. Patriotisme adalah rasa bangga menjadi warga negara sebuah negara, bukan nasionalisme. Tetapi dipahami oleh Indonesia dan negara Timur sama saja. (Wardhani, 2012). Lalu, dalam nasionalisme sendiri memiliki berbagai macam seperti civic nationalism yang berbasis pada tradisi rasionalisme dan kebaikan bersama, dan kontras dengan ethnic nasionalism yang ditakutkan apabila tidak ada sense of belonging di dalamnya. Selain itu, civic nationalism sudah menyatu dalam satu negara sedangkan ethnic nasionalism yang masih dalam lingkup bangsa yang tersebar di dunia. “Nation as if same with state, in fact they are completely different.”
( sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan-dan_19.html)

Wujud negatif dari identitas nasional adalah Chauvinisme. Jelaskan mengapa sikap ini negatif pengaruhnya terhadap identitas nasional ?

Nasionalisme Indonesia
Nasionalime merupakan situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa.
Nasionalisme sangat efektif sebagai alat merebut kemerdekaan dari kolonial. Nasionalisme menurut Soekarno adalah bukan yang berwatak chauvinisme, bersifat toleran, bercorak ketimuran, hendaknya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.4. Integratis NasionalMenurut Mahfud M.D integrai nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masayarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh , secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan keadilan, kebijaksanaan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membersakan SAR. Ini perlu dikembangkan karena pada hakekatnya integrasi nasional menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa.Kesimpulan
Identitas Nasional Indonesia adalah sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnya pun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Oleh sebab itu, nasionalisme dan integrasi nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas.
(sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan-dan_19.html )

Terkadang identitas nasional berseberangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan?

Mengesampingkan sikap keegoisan pribadi dan mengutamakan kepentingan bersama dari situlah kita mulai membiasakan diri untuk bersikap secara nasional.( sumber : Enggar Permatasari )

Globalisasi yang melanda dunia saat ini bisa berdampak positif dan negatif bagi identitas nasional. Agar dapat memanfaatkan gerakan dimaksud untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Indonesia tanpa harus mengancam identitas nasional bangsa Indonesia, menurut Saudara apa tindakan yang harus diambil?

Memanfaatkan pengaruh globalisasi demi kepentingan bersama serta menghilangkan rasa kepuasan yang berlebihan bagi diri sendiri. Menerapkan prinsip kebersamaan dan mengesampingkan berbagai bentuk kepuasan yang dapat merugikan bagi bangsa dan masyarakat itu sendiri. ( sumber : Enggar Permatasari)