Rabu, 30 Oktober 2013

Gelisah Yang Tak Jadi


sebenernya gue ga banget paham sama arti dari penulis, gimana cara nulis dan apa yang harus gue tulis. kebetulan pas jumat kemaren tepatnya tanggal 25 Oktober kemaren itu abang Raditya Dika dateng ke kampus gue buat ngadain talkshow bareng kambing jantan gitu. awal-awalnya bilang sama temen kalo gue emang ga demen ama doi alesannya pengen sertifikatnya aja buat syarat skripsi gitu. semua berawal dari sini.

jeng jeng jeng .....
tirai hitam pun dibuka, " aduh gue pernasaran banget gimana si Radit aslinya yah" gue bisik-bisik ke temen gue.
ga lama eaaaa, keluar juga lah sosok pria yang emang ga terlalu tinggi, buuuuut...
menurut gue : "he's so cute sar, gila imut banget, manis banget" dengan polosnya gue ngomong itu ke temen gue. mungkin efek-efek baru ngeliat orang yang biasanya baru gue liat dari tv gitu terus tiba-tiba ada seminar kampus yang ngedatengin penulis "ANEH" (bukan gue aja yang nyebut doi aneh) maaf yah bang dik :p haha
di kampus gue, udah gitu buat kantong mahasiswa 65000 itu terbilang waw banget yah. gatau kenapa sebelum beli tiket itu malesnya minta ampun. nah keajaiban pun tiba-tiba dateng, bener pepatah bilang "tak kenal maka tak sayang" yap itu pepatah gue buat abang Dika. setelah ngeliat doi dari deket hari itu gatau kenapa gue jadi Manusia Terlebay setengah mate, sampe-sampe gue pasang foto paling Absurd nya dia di MMM waktu belajar cara main basket.
maaf yah bang dik :p
gak sampe disitu aja ke gilaan gue, sampe-sampe juga nih yah, hari ini gue balik dari kampus langsung pergi SENDIRIAN ke toko buku cuma buat beli 5 bukunya bang RADITYA DIKA, parahnya itu duit jajan gue selama setahun ludes hari itu aja (perumpamaan) 



sayang banget nyampe rumah gue baru engeh, kenapa manusia setengah salmonnya ga kebeli? apa karena gue nya yang ngelewatin tuh buku ato emang tuh buka lagi ga stock di situ. ya sudah lah yah toh gara-gara beli 5 buku bang dika sekaligus bener-bener isi dompet gue tinggal 20.000 ajah, dipotong parkir mall nya yang ga nyampe sejam 3000, gila emang gila demi RADITYA DIKA doang gue kehilangan uang jajan gue dalam sehari.

sesampenya di rumah, alay gue kumat, langsung aja gue foto buku-bukunya terus gue mention abang radit ampe 3x dan semua gue hapus lagi entah sisa 2 ato 1 tweet gue yang pamer abis beli buku dan minta di kasih penghargaan ama doi alhasil NIHIL men. 
ya udah lah yah gue mikir sendiri, mentang-mentang twitter gue di bales tuh hari sabtu kemaren sama doi gue jadi ketagihan maunya di bales terus
oh iya, sebenernya malem ini tuh gue lagi gelisah gitu, tapi bukan gelisahin bang radit ye HAHAHAHA "penting gak sih? enggak kan? YA UDAH"
seketika setelah gue nulis kisah nyata gue tentang penulis yang saat ini jadi penulis favorite gue, yang bikin gue kepengen nulis ga jelas juga, dan yang bikin gue kepengen banget ketemu doi, tapi sayangnya gue ga punya koneksi apa-apa, kegelisahan gue sedikit-sedikit ilang.

gimana gak ilang juga ye, ngeliat tingkahnya, cara ngomongnya, sama cara nyengir kudanya aja bikin ngakak, sampe-sampe nyokap gue yang GAK TAU siapa itu RADIT tiba-tiba nimbrung gue lagi youtube-ingan dikamar nonton MALAM MINGGU MIKO nya doi. maklum ketinggalan terus nonton MMM nya di tv soalnya yah malam minggu gue ga pernah ada dirumah gitu, beda lah yah sama bang RADIT! HAHAHAHA, ngebully tuh asli asik yah. bikin gelisahnya kelar juga jadi malam ini gue ga perlu mikirin yang ga penting. mungkin bisa jadi hobby gue ngarang cerita di blog sekarang. thanks ban(g)-dit. :* (biar cute gitu abis ngomong pake emotion mmuahnya di akhir)

Rabu, 02 Oktober 2013

KOPERASI

SoftSkil 1
Koperasi

Enggar Permatasari
12212505
2EA24


I. Undang Undang Koperasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 20
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:
a. bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan
ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan
pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus
mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan
kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam
menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
c. bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan,
menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi
Ekonomi;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, 
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi 
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip 
Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam 
Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat 
kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan 
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar 
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi 
pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, 
sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat 
dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan 
memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha 
atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai 
beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan 
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam 
berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan 
membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya 
usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang 
2 / 56www.hukumonline.com
dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat 
terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk 
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.


II. Cara Cara Mendirikan Koperasi

Pendahuluan
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:

  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian;
  • pendidikan perkoperasian;
  • kerja sama antar koperasi.
  1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
  1. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
  1. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
  1. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  1. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  1. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
  1. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
  1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
  1. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
  1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
  1. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
  1. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
  1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.
  1. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
  1. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
  1. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
  1. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
  1. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. 
  1. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia 
  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • ketentuan mengenai pengelolaan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.

Bentuk dan Kedudukan
Persiapan Mendirikan Koperasi
Rapat Pembentukan Koperasi
Pengesahan Badan Hukum
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.


Sumber :
http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253.pdf
http://www.citraniaga.com/index.php?option=com_content&view=article&id=70:tata-cara-pendirian-koperasi&catid=45:peraturan-koperasi&Itemid=40


Jumat, 05 Juli 2013

Katanya sih Inspirasi, TAPI? Baca aja deh sendiri haha

Backspace -> Writing -> Backspace -> Writing
Itulah, karena butanya akan menulis dan menyampaikan apa yang ada di kepala dalam tulisan, inspirasi? ADA, hanya tidak tahu bagaimana menyampaikannya dalam serangkaian kalimat yang enak dibaca.
Kebetulan aja, malam ini lagi ngePlay lagu-lagu yang emang di Playlist GALAU semua kalau kata anak GAWL. 

Sesaat dengerin lagu-lagu yang harusnya gak di denger, timbul pertanyaan :
1. Seperti apa sih gue?
2. Gimana sih sikap gue?
3. Apa gue udah ngelakuin yang terbaik selama ini?
4. Baik buat gue, apa udah baik buat semua?
5. Apa gue terlalu cuek ma keadaan?
6. Apa masih ada orang yang care sama gue?
7. Apa ada orang yang merhatiin gue, meskipun cuma merhatiin "ngapain sih dia ngelakuin itu?"
Semua gak akan gue bisa jawab sendiri tentunya, TERUS SIAPA YANG HARUS JAWAB?
yah, yang barusan gue bilang, orang yang masih merhatiin gue walaupun cuma merhatiin ngapain gue ngelakuin suatu hal.

Kalau buat pertanyaan no. 1 sih gue masih bisa jawab,
SEPERTI APA SIH GUE?
Menurut gue pribadi, gue tipe orang yang perasa, tindakan sekecil apapun, ucapan sedikit apapun dari orang lain ke gue pasti bakal gue inget terus. kejadian : menurut gue ngafalin nama-nama temen SD gue satu kelas itu mudah, tapi tiba-tiba temen gue invite BBM gue ;
dia  : gar, lo punya contact siapa aja?
gue : gue punya contact bla bla bla
dia : si itu siapa gar, gue ga inget hehe
gue : itu, si itu yang orang nya bla bla bla
dia : ah gue lupa gar, terus si itu siapa lagi?
gue : itu yang suka bla bla bla loh
dia : yang mana sih gar? gue lupa deh beneran
gue : kelaut aja deh lo, masa ini ga inget itu ga inget
dia : gue lupaan gar, yang gue inget beberapa doang haha
gue : tau gitu ga usah nanya punya contact siapa aja ke gue, cukup lo sebutin aje yang lo inget terus nanya pinnye ma gue, ampun deh yah-____-
*end
Gue juga tipe-tipe pemalu sih yah, tapi gatau deh malu-maluin apa enggak, yah gue akuin aja apalagi kalau sama yang namanya lelaki, kenal gak kenal juga. setiap gue pergi kemanapun kalau ada segerombolan lelaki yang gue lakuin itu jalan sambil nunduk, mungkin karena takut atau emang bener-bener malu kali yah, makanya dari TK sampai KULIAH gue sama sekali ga punya temen deket lelaki, kalau kata temen deket gue ;
dia : lo mah gar, gimana mau di deketin kalau lo tuh cuek terus sama cowok
gue : bukannya cuek, tapi emang dari guenya gak bisa kaya yang lain gatau kenapa
dia : seenggaknya senyum gar
gue : ya sekarang gini, kalau gak ada yang harus disenyumin ngapain senyum?
dia : atau gak lo ngajak ngobrol kek siapa aja
gue : mau ngajak ngobrol apaan, kalau emang gue nya gak punya bahan
dia : capek gar capek
*end
Jadi yang ada di otak gue itu, gue baru mulai percakapan sama lelaki itu kalau dari pihak mereka yang mulai, kalau mereka coba ngajak ngobrol gue, coba ngajak gue becanda, coba akrab ke gue, gue sekarang coba juga berusaha buat mereka nyaman kalau ngobrol sebisa gue, kalau bisa tiap mereka ngajak gue bercanda, gue tebar senyum gue paling lebar ke mereka biar mereka ngerasa bercandaan mereka juga laku di gue.
Maunya berubah deh yah sekarang lebih open ke siapapun, mau lelaki atau wanita, kalau bisa di kasih hidayah biar ga malu-malu lagi-____-

Gue juga tipe-tipe yang gak gampang nyerah sama apapun yang gue lakuin, apapun itu deh, tapi akhir-akhir ini gue lagi pengen nyerah untuk hal yang kayanya emang ga bisa gue raih dan baru gue rasain kalau rasanya yah sakit banget.
Yang bisa gue simpulin dari kata Nyerah itu yah ;
1. Nyerah itu sakit
2. Nyerah itu nguras air mata
3. Nyerah itu adalah hal paling TERPENGECUT
Dan saat ini gue akuin kalau gue masuk dalam kategori orang yang paling TERPENGECUT, karena gue nyerah buat hal yang bahkan sama sekali belum gue coba, ngeliatnya aja gue ga bisa, ga sanggup apalagi buat nyoba. Padahal gue belum tahu hasil apa yang bakal gue dapetin, baikkah? atau burukkah?
Kalau baik, itu artinya gue udah ngebuang semua hal manis yang harusnya jadi milik gue, kalaupun buruk, bersyukur dan itu juga bisa jadi pengalaman berharga. Yang gue takutin tuh banyak sampai gue gak berani maju satu langkahpun dan gue selalu dihantui rasa-rasa menyesal setiap kali gue mikirin hal yang gak berani gue coba. Untuk saat ini, gue rasa gue cuma bakal nyerah sama masalah gue ini aja. Tapi gue saranin buat yang baca tulisan gue, gue harap lo gak nyerah buat apa yang mau lo capai, lo gak akan tahu hasilnya kaya apa buat lo, dan kesempatan gak akan pernah datang dua kali!!
Gue rasa tentang gue udah banyak yah, buat pertanyaan dari No. 2 sampai No. 7 jujur gue gak bisa jawab, karena gue gatau gimana orang lain menilai gue.

Awalnya gak niat nulis kaya begini, ini kesannya kaya curhat banget ye, kalau bosen bacanya di exit aja langsung ye, gak penting juga sih kayanya! tadi bilangnya sih inspirasi dateng gitu, ujung-ujungnya judulnya CURHAT juga-____-
oh iya satu lagi, penting gak penting gue suka banget sama emote(-________-) sampe kejadian ada yang salah paham gara-gara tiap gue ngetik pake emote itu terus dia jadi mikir kalau gue ngerasanya gak nyaman sama dia haha.

Tangan Pegel, Waktu juga udah nunjukin pukul 22.56
Jadi tulisan hari ini segini aja dulu deh, mudah-mudahan besok-besok inspirasinya bener-bener inspirasi bukannya malah curhat lagi kaya begini haha :p

Jumat, 14 Juni 2013

NOUN CLAUSE

ENGGAR PERMATASARI
12212505
1EA22

NOUN CLAUSE

Nouns clause adalah klausa yang berfungsi sebagai nomina. Atau dengan kata lain noun clause juga digunakan atau memiliki fungsi yang sama sebagai noun (kata benda). Karena fungsinya sebagai nomina, maka noun clause dapat berfungsi sebagai: subject kalimat (subject of a sentence), object verba transitif (object of a transitive verb), object preposisi (object of a preposition), pelengkap (complement), dan pemberi keterangan tambahan (noun in apposition).
Fungsi dan Contoh Noun Clause

1. Noun clause sebagai subject kalimat (subject of a sentence)
    Contoh kalimat :
     • What you said doesn’t convince me at all.
        (Apa yang kamu katakan tidak meyakinkan aku sama sekali)
     • How he becomes so rich makes people curious.
        (Bagaimana dia menjadi begitu kaya membuat orang-orang menjadi penasaran.)

2. Noun clause sebagai object verba transitif (object of a transitive verb)
    Contoh kalimat:
     • I know what you mean.
        (Saya tahu apa yang kamu maksud)
     • I don’t understand what he is talking about.
        (Saya tidak mengerti apa yang sedang dia bicarakan)

Verb (kata kerja) yang dapat diikuti oleh noun clause, dalam hal ini diikuti frase “that-clause” antara lain:

Admit : mengakui
Realize : menyadari
Announce  : mengumumkan
Recommend : menganjurkan
Believe : percaya
Remember : mengingat
Deny : menyangkal
Reveal : menyatakan, mengungkapkan.
Expect : mengharapkan
Say         : mengatakan
See         : melihat
Forget : lupa
Stipulate         : menetapkan
Hear         : mendengar
Suggest : menganjurkan
Inform : memberitahukan
Suppose : mengira
Know : mengetahui, tahu
Think : berpikir, berpendapat.
Promise : berjanji
Understand : mengerti, memahami
Propose : mengusulkan
Wish         : berharap

3. Noun clause sebagai object preposisi (object of a preposition)
    Contoh kalimat:
• Please listen to what your teacher is saying.
       (Tolong dengarkan apa yang sedang di bicarakan gurumu)
     • Be careful of what you’re doing.
 (Hati-hati dengan apa yang sedang kamu lakukan)

4. Noun clause sebagai pelengkap (complement)
    Contoh kalimat:
• The good news is that the culprit has been put into the jail.
       (Kabar baiknya adalah pelaku kejahatannya sudah dimasukkan ke penjara)
• This is what I want.
       (Ini adalah apa yang aku inginkan)

5. Noun clause sebagai pemberi keterangan tambahan (noun in apposition)
    Contoh kalimat:
     • The idea that people can live without oxygen is unreasonable.
   (Ide/gagasan bahwa orang dapat hidup tanpa oksigen itu tidak masuk akal)
• The fact that Adam always comes late doesn’t surprise me.
   (Kenyataan bahwa Adam selalu datang terlambat tidak mengejutkan saya)

I. Noun Clauses with Question Words

Noun clauses with question words adalah klausa nomina yang diawali dengan kata tanya, seperti: when, where, why, how, who, whom, what, which, whose.

Contoh:
• I don’t know where he lives. • Do you know when they came? • Please tell me what you want! • I don’t understand why Susan is absent today. • I wonder who is outside. • I don’t know who she is. • I don’t know whose car that is.

Perhatikan contoh berikut ini:
a. Where does he live? a. I don’t know where he lives. b. When did they leave? c. Do you know when they left? d. What did she say? e. Please tell me what she said. f. Why is Jerry angry? g. I wonder why Jerry is angry. h. I don’t know who came to class. i. What happened? j. Tell me what happened?
Dari contoh di atas, yang termasuk klausa nomina atau noun clause adalah (b),(f), (h), (j), (l), sedangkan (a),(c),(e), (g), (i), (k) disebut sebagai kalimat tanya atau information question (wh-question). Jadi, noun clause with a question word dan information question berbeda pemakaiannya dalam suatu kalimat. Khusus untuk (d) adalah kalimat tanya (do you know…) yang di dalamnya mengandung klausa nomina (when they left).
Jangan sampai membuat kalimat seperti ini:
• I don’t know where do you live?
Kalimat di atas adalah clause dan tidak tepat jika menggunakan where do you live. Seharusnya kalimat itu menjadi seperti ini:
• I don’t know where you live.
Tetapi jika memang ingin bertanya, kalimatnya menjadi seperti ini:
• Where do you live?
Ini merupakan kalimat tanya bukan clause.

II. Noun Clause as Yes/No Questions
• Are they close friend?  (question)
          I don’t know if they are close friend.   (noun clause)
• Do you prefer lots of friends or just a few close friend?  (question)
          Tell me whether you prefer lots of friends.   (noun clause)

III. That Question

WH-Question, yaitu pertanyaan yang menggunakan kata tanya dengan Conjuction (penghubung) yang digunakan adalah :
• Who = siapa • Which = yang mana • Where = dimana • How = bagaimana • How much = berapa banyak • Whoever = siapapun • Whenever = kapanpun • However = bagaimanapun • What = apa • Whom = siapa (objek) • Why = kenapa • How many = berapa banyak • Whatever = apapun • Whomever = siapapun (objek) • Wherever = dimanapun

Whomever adalah objek dari kata kerja. Dalam American English, whonever jangan digunakan dan sangat formal, tetapi dalam british English, whonever (bukan whonever) digunakan sebagai objek. Misalnya:
• He makes friends easily with whonever be meets.
 Dia (lk) menjalin teman dengan mudah dengan siapapun yang dia temui.
  E.g:
  WH Question
• How can you climb up the tree?
 Bagaimana kamu bisa memanjat pohon itu?
  Noun clause
• How you can climb up the tree.
 Bagaimana kamu bias memanjat phon itu.
IV. Noun Clause sebagai Obyek to-Infinitive
• He wanted to know why they could not cope with (= solve) the problems themselves.
• I would like to know if there is a vacancy for a computer programmer here.
• She asked me to read what she had written

Kamis, 09 Mei 2013

SAJADAH

dalam 5 waktu sehari
kuletakan kepala ini
bersujud menghadapNya
bersih suci

SAJADAH
tempat dimana semua bersimpuh
tempat dimana semua sama derajat
tempat dimana air mata berjatuhan

SAJADAH
beraneka corak
tapi tetap kokoh pada satu tujuan
mendekatkan diri pada sang KHALIK

ENGGAR PERMATASARI
12212505
1EAA22

Sabtu, 04 Mei 2013

Direct And Indirect Speech


Direct Speech (Kalimat Langsung) ialah kata-kata kalimat yang diucapkan langsung oleh si pembicara.
Indirect Speech (Kalimat Tak Langsung) ialah kalimat yang diucapkan untuk melaporkan kata-katansi pembicara kepada orang lain. Jadi, Indirect Speech (Reported Speech) digunakan bila kita ingin melaporkan kata-kata seseorang kepada orang lain secara tak langsung.
 Direct & Indirect Speech terdiri dari 3 jenis yaitu :
I.                     Statement (pernyataan)
II.                  Command (perintah)
III.                Question (pertanyaan)
Perubahan-perubahan yang perlu dari Direct ke Indirect Speech :
1.        To be & Auxiliary Verbs
Direct                          -                       Indirect
Am/is/are                  -                       was/were
Shall/will                    -                       should/would
Can                              -                       could
May                             -                       might
Must                         
Have/has to               -                       had to
Ought to
2.        Time & Place (keterangan waktu & tempat)

Direct              -                       Indirect
Now                -                       then
Tomorrow     -                       the following day
next week       -                       the following week
tonight                        -                       that night
today              -                       that day
yesterday       -                       the day before
last night        -                       the night before
last week        -                       the week before, the precious week
here                -                       there
this                  -                       that
these               -                       those
3.        Tenses
Direct                          -                       Indirect
Simple present                      -                       simple past
Simple past
-                        past perfect
Present perfect
Present continuous   -                       past continous
Present perfect continous  -            past perfect continous
Simple future             -                       past future
I.         STATEMENT (Pernyataan)
Dalam Indirect Statement kita menggunakan kata that (bahwa) sebagai penghubung antara kalimat pengantar (introduce phrase) dan kata-kata yang dilaporkan (reported words). Kalimat-kalimat pengantar dalam indirect statement ialah :
He said
He said to me                    that + reported words
He told me
e.g        - Mary told her friends “I have been to Bali twice.”

- Mary told her friends that she had been to Bali twice.
-  Father said “I am going out of town tomorrow”
-   Father said that he was going out of town the following day.
-   Mary told John “my father warned me last night”
-   Mary told John that her father had arned her the night before.
Apabila kalimat pengantarnya dalam bentuk Simple Present Tense, maka kalimat yang dilaporkan tidak mengalami perubahan.
e.g       - John says “I will go to Bandung tomorrow”
- John says that he will go to Bandung tomorrow
- Mary says “I have seen that film”
- Mary says that she has seen that film.
 II.      COMMAND (Perintah)
Command dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu :
1.      Positive Command
Dalam perintah positif kita tambahkan to di depan kalimat perintahnya, sebagai penghubung antara kalimat pengantar dan perintah yang dilaporkan. Kalimat-kalimat pengantar dalam jenis ini ialah :
to + infinitive
He asked me
He told me
e.g       - He asked me “Open your book”
- He asked me to open my book.
-  Mary told me “Stop talking to Jane”
-  Mary told me to stop talking to Jane.
2.      Negative Command
Dalam  perintah negatif kita tambahkan not  to di depan perintah yang dilaporkan.
e.g        - Mary told John “Don’t wait for me”
- Mary told John not to wait for her.
-  I told him “Don’t mention it to anyone”
-  I told him not to mention it to anyone.
III.   QUESTION (Pertanyaan)
Bila pertanyaan langsung (direct question) menggunakan kata-kata tanya seperti ; Where, When, Why, What, Who, How, dll, maka kata-kata tersebut digunakan sebagai penghubung dalam reported Speech. Pertanyaan yang dilaporkan berubaha menjadi bentuk positif. Kalimat pengantarnya ialah :
Positive Form
He asked me  where
                        When etc. 
e.g       - The man asked me : “Where do you live ?”
- The man asked me where I lived.
-  John asked Mary : “Why do you get angry with me ?”
-  John asked Mary why she got angry with him.
Bila pertanyaan langsung tidak menggunakan kata-kata tanya, dan hanya merupakan pertanyaan dalam bentuk “Yes & No Question”, maka kita menggunakan kata-kata if, whether (jika, apakah) sebagai penghubung antara kalimat pengantar dan pertanyaan yang dilaporkan.
e.g       - The boy asked John : “Does Mary live near  here?”
- The boy asked John if Mary lived near there.
-  The teacher asked her : “Have you finish your homework ?”
-  The teacher asked her if he had finished her homework.
Note :    Baik if maupun whether dapat digunakan bergantian
VI.              REPORTED SPEECH / MIXED TYPE (Jenis Gabungan)
Bila pertanyaan dan pernyataan digabung dalam Reported Speech maka kita menggunakan kata as (karena) sebagai penghubung pada bagian kalimat pernyataan yang dilaporkan. Dalam hal ini kalimat pernyataan tersebut dilaporkan kemudian. Perhatikanlah contoh-contoh berikut ini :
e.g       - She asked me :”What is the time ?”, my watch has stopped.
- She asked me what the time was as her watch had stopped.
-  Ira asked John :”what is the matter with you ?”, You don’t look well.
-  Mary asked John what the matter was with him as he didn’t look well.
-  I asked her :”How long have you been studying English ?”, Your accent is very good.
-  I asked her how long she had been studying English as he her accent was very good.
Bila dalam pertanyaan langsung disertai dengan jawaban Yes dan No, maka kita menggunakan kata but sebagai penghubung untuk jawaban No dan kata and sebagai penghubung untuk jawaban Yes.
e.g       - He asked me :”Will you go out wiith me ?” No, I won’t.
-  He asked me if I would go out with him but I said I wouldn’t.
-  Mother asked John :”Have you had lunch ?” No, I haven’t.
-  Mother asked John if he had had lunch but he said he hadn’t.
Direct & Indirect with Auxiliaries
Perhatikan perubahan-perubahan yang perlu dari Auxiliaries
Direct                          -           Indirect
Was/were                  -           had been
Can                              -           could
May                             -           might
must & have to                      -           had to
must not                     -           wasn’t to/musn’t
needn’t                                   -           didn’t have to
e.g       -  Mary said :” I was sick yesterday.”
-  Mary said that she had been sick the day before.
-  The man asked me :” Can you speak English ?”
-  The man asked me if I could speak English.

Enggar Permatasari
12212505
1EA22
B. Inggris #SoftSkil

Jumat, 12 April 2013

Pengambilan Keputusan



PT. Mitsubishi Krama Yudha Tiga Berlian Motors
A.  Keputusan yang Terprogram
·         Program Perawatan Mesin
Kendaraan MITSUBISHI baru Anda tidak memerlukan masa uji yang rumit dengan kondisi pemakaian yang sebenarnya karena sudah teruji secara kualitas.
Pentingnya Servis Gratis 1000 km & 5000 km
Perawatan 1000 km& 5000 km adalah SERVIS GRATIS  hanya di ONLY in MITSUBISHI dan  sangat berguna serta memberikan keuntungan, karena:
a. Dilakukan pemeriksaan performa kendaraan secara menyeluruh untuk mengantisipasi kondisi abnormal yang terjadi akibat kesalahan pemakaian kendaraan selama 1000 km pertama.
b.    Dengan melakukan Servis 1000 km& 5000 km, warranty MITSUBISHI dapat berlaku bagi kendaraan Anda.
c.     Setelah melakukan Servis 1000 km& 5000 km, untuk terus menjaga kendaraan MITSUBISHI Anda tetap dalam kondisi prima disarankan melakukan Perawatan Berkala setiap kelipatan 10.000 km/6 bulan untuk mesin bensin dan 5.000/3bulan untuk mesin diesel
Apa itu Perawatan Berkala?
Perawatan rutin yang dilakukan pada kendaraan MITSUBISHI Anda, agar tetap aman, sehat dan terawat.
Kenapa Harus Merawat Secara Berkala?
Tidak disiplin melakukan Perawatan Berkala, sama saja dengan mempercepat  kerusakan kendaraan.

Oleh karena itu, PENTING melakukan Perawatan Berkala secara rutin, agar:
a.      Kendaraan tetap dalam kondisi prima
b.   Sejarah kendaraan tercatat rapi, mampu meningkatkan nilai jual kendaraan     kembali .
c.   Dengan Perawatan secara berkala menjaga kondisi mobil Anda tetap PRIMA dan menghemat pengeluaran uang anda, karena dengan perawatan secara berkala fungsi dari masing2 komponen akan tetap terpelihara dengan baik dan anda akan terhindar dari kerusakan yang diakibatkan dari keterkaitan antara komponen yang satu dengan komponen lainnya dan mobil anda akan memiliki riwayat pemeliharaan.
d. Rasa aman dan nyaman setiap anda berkendara, sehingga kelak tidak menyusahkan saat kendaraan sedang dikendarai , mengurangi rasa khawatir akan kondisi kendaraan saat di perjalanan (terutama saat di luar kota)
e.  Mobil Anda terdiri dari ribuan komponen yang bekerja keras mengawal  mobilitas Anda sehari - hari. Sayangilah kendaraan anda dengan perawatan berkala secara teratur ke Bengkel Resmi MITSUBISHI

Apa Saja yang Dilakukan Pada Saat Perawatan Berkala?
Perawatan Berkala BUKAN HANYA SEKEDAR GANTI OLI atau set-up mesin saja.
Ada banyak pekerjaan yang dilakukan, antara lain:
a.     Pembersihan pada sistem pembakaran dan pengapian
b.     Pemeriksaan dilebih dari 20 item/komponen
c. Pengecekan terhadap komponen mesin sesuai dengan masa pemakaian kendaraan
d.     Analisa terhadap kondisi komponen, mesin dan gas buang
e.      berlaku untuk kendaraan MITSUBISHI
f.   Learning program atau mengembalikan data-data ke setelan awal kendaraan sesuai data awal kendaraan.

B.   Keputusan yang Tidak Terprogram
Kerusakan pada mesin yang tiba-tiba terjadi disaat terjadinya proses produksi, terkadang sulitnya menghadapi masalah yang tidak diharapkan. Para karyawan pun mau tidak mau harus dapat menyelesaikan masalah yang sedang terjadi, bahkan ketika belum memiliki persiapanpun, demi lancarnya produksi yang memang harus selesai tepat pada waktu yang di jadwalkan.
Sulitnya menghadapi masalah yang tiba-tiba datang memang seharusnya memiliki antisipasi, akan tetapi ada kalanya suatu masalah yang tidak dapat membuat keputusan pemecahan masalahnya dengan mudah sehingga bahkan sering terjadinya kerugian.
Sumber : PT. Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manfacturing

Pengantar Manajemen
Enggar Permatasari
12212505
1EA22