Senin, 08 Desember 2014
Selasa, 25 November 2014
Minggu, 04 Mei 2014
Dampak Globalisasi Terhadap Identitas Nasional
Enggar Permatasari
12212505
2EA24
Yang
disebut dengan identitas nasional merupakan suatu penjelmaan nilai-nilai budaya
suatubangsa yang memiliki nilai historis mengenai sejarah panjang dari suatu
bangsa. Budaya itukemudian muncul dan mendarah daging dalam nilai-nilai yang
berlaku dalam masyarakat yangkemudian tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Identitas
Nasional itu sendiri terdiri dari dua kata, yaitu “identitas” dan “nasional”. Secara etimologi(bahasa), kata identitas memiliki arti ciri-ciri,
sifat-sifat,keadaan khusus yang melekat pada suatu halyang menunjukkan jati
dirinya. Sedangkan Nasional berasal dari kata ” nasion ”
yang
berarti bangsa,menunjuk kepada sifat khas kelompok yang memiliki kesamaan
semangat, cita-cita, tujuan,ideologi,dan lain sebagainya
Jadi Identitas Nasional itu sendiri dapat diartikan sebagai ciri-ciriatau
sifat-sifat tertentu yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakannya dengan
bangsalainnya. Oleh karena ciri-ciri yang terdapat dalam identitas nasional
itu, suatu negara mampumenampilkan watak, karakteristik kebudayaan dan
memperkuat rasa kebangsaan. Karenakedudukannya yang amat penting itu, identitas
nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karenatanpa identitas nasional
suatu bangsa akan terombang-ambing.
Pada dasarnya, pemahaman akan arti identitas
bangsa itu tidak terlepas dari sikap nasionalisme danpatriotisme. Nasionalisme
menunjukkan secara psikologis tingkat loyalitas seseorang yangdiwujudkan dalam
suatu tindakan nyata. Sedangkan Patriotisme merupakan semangat cinta tanahair
dan rela berkorban untuk kemakmuran tanah airnya. Kedua hal tersebut
dapatdiimplementasikan misalnya dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari,mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,
melestarikan budaya daerah, memperkenalkandan mempromosikan produk dan budaya
Indonesia di berbagai event internasional, dan lain-lain.
Sebagai negara yang
sudah berdaulat berpuluh tahun lamanya, secara teoritis Indonesia
sudahmenganggap bahwa dirinya memiliki identitas nasional. Akan tetapi pada
kenyatannya fenomenayang terjadi di masyarakat memperlihatkan terjadinya
kekritisan identitas tersebut yang mengancamdisintegrasi. Selama ini sebagian
besar masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitasbangsanya. Hal ini
disebabkan karena mereka tidak memahami dengan baik arti dari identitasnasional
itu sendiri.
Di tengah arus globalisasi seperti sekarang ini, identitas yang
dimiliki bangsa kita akan sangat mudahterkikis dengan adanya pengaruh yang
timbul dari pihak luar. Karena tidak mengenali jati diribangsanya dengan baik,
masyarakat seakan-akan kehilangan arah. Sehingga ketika budaya-budayabarat
masuk ke negara kita ini, rasanya begitu sangat cepat di serap oleh berbagai
lapisanmasyarakat.
Arus Globalisasi yang sangat kuat akan mempercepat
disintegrasi nasional dan mengancamhilangnya jati diri bangsa akibat
perkembangan zaman. Sudah hal yang sangat lazim kita jumpaidalam kehidupan
sehari-hari dampak negatif dari arus globalisasi itu.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/86700998/Dampak-Globalisasi-Terhadap-Identitas-Nasional
Golput = Memilih untuk Tidak Memilih
Enggar Permatasari
12212505
2EA24
Sahabat Muda Voa-islam,
Golput lagi naik daun (emangnya ulat?). Setelah ada fatwa MUI yang menyatakan golput haram, banyak reaksi bermunculan. Bukannya takut, beberapa pihak menganggap fatwa ini terlalu berlebihan. Bahkan banyak bermunculan dukungan terhadap golput di beberapa jejaring sosial.
Golput atau golongan putih adalah satu sikap politik yaitu memilih untuk tidak memilih. Ketika di depanmu disajikan air comberan dan air (maaf) kencing untuk diminum, manakah yang akan dipilih? Ketika kita tidak memilih satu pun pilihan air di atas, bukan berarti kita apatis atau pesimis. Sebaliknya, kita optimis bahwa ada air lain yang memang pantas dan layak minum. Tak mengapa kita puasa minum sementara sambil mengupayakan air lain yang lebih halalan thoyiban.
Bijaklah menggunakan hak suara. Golputers dalam hal ini secara bijak menggunakan hak suaranya untuk tidak bersuara ketika yang ada adalah pilihan yang sama-sama tidak baik atau meragukan. Tidak perlu saling mengolok. Diskusi boleh tapi tidak untuk saling menghina. Ketika golputers tidak mengusik mereka yang menggunakan hak suaranya untuk datang dan mencoblos di TPS (Tempat Pemungutan Suara), mengapa pula mereka menghina warga negara memilih untuk tidak memilih?
Menjadi warga negara yang baik tidak selalu harus datang ke TPS kok. Kamu yakin mereka yang datang ke TPS itu orang baik-baik? Mereka yang rajin korupsi, makan uang rakyat, memperjualbelikan keadilan, yang rajin menyuap dan disuap untuk menjadi PNS, dan lain-lain kejahatan yang diperbuat, mereka semua datang ke TPS. Apakah itu mengubah status mereka menjadi warga negara yang baik karena sekadar datang ke TPS? Sempit sekali bila itu tolok ukurnya.
Meskipun tidak datang ke TPS, golputers itu membayar pajak meskipun terpaksa. Bagaimana tidak terpaksa bila uang jaga ujian yang sebesar sepuluh ribu rupiah pun harus terkena pajak sebesar 5%. Makan di gerai cepat saji juga mau tak mau dikenakan pajak sebesar 10-15% dari harga yang tertera. Apa masih kurang baik warga negara yang setia membayar pajak seperti ini?
Tak ada alasan golputers dilarang protes terhadap kebijakan pemerintah hanya karena dia tidak ikut memilih dalam bilik TPS. Bukankah karena tahu bahwa sistem pemerintahan yang ada saat ini membuka peluang besar terhadap kebijakan yang sangat tidak pro rakyat, menjadikan banyak orang memilih untuk golput? Ingat, sistemnya loh ya yang dikritisi dalam hal ini.
Boleh jadi pribadi manusianya baik, mereka yang berusaha untuk duduk di kursi senayan dengan alasan mengubah sistem. Tapi apakah mungkin satu sistem diciptakan untuk merusak dirinya sendiri? Hal apapun yang berusaha masuk ke sistem tersebut ya harus mengikuti aturan main yang diciptakan sistem tersebut. Ibarat air sungai yang keruh, hitam dan bau, maka siapa pun yang masuk ke dalam sungai tersebut, maka otomatis dia akan terwarnai. Sebersih apapun bentuknya ketika datang, jangan berharap bisa bersih saat pulang.
Masih banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai wujud peduli kita terhadap negeri ini. Salah satunya ya itu tadi, tidak memilih orang-orang atau partai atau kepala negara yang memang tidak patut untuk dipilih. Tapi ingat keputusan golput kamu jangan sekadar ikut-ikutan saja. Kamu kudu paham benar mengapa harus tidak memilih. Apalagi bila kamu seorang muslim, harus ada alasan syar’i yang melandasi keputusan seseorang dalam berbuat.
Begitu juga bagi kamu yang memutuskan tidak golput. Kami menghargai kok sikap kalian itu. Bila kami tidak melarang kalian mencoblos, mengapa pula kalian sewot ketika kami tidak memilih? Masing-masing kita nanti akan ada perhitungan dan tanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukan, baik si golput atau tidak.
Wallahu alam. (riafariana)
SUMBER
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2014/04/12/29823/golput-memilih-untuk-tidak/#sthash.ATylF19a.dpufhttp://www.voa-islam.com/read/smart-teen/2014/04/12/29823/golput-memilih-untuk-tidak/#sthash.ATylF19a.dpbs
Selasa, 15 April 2014
TUGAS 2 25 APRIL
Enggar Permatasari
12212505
2EA24
A. Pengertian Identitas Nasional
12212505
2EA24
A. Pengertian Identitas Nasional
Kata
identitas berasal dari bahasa Inggris yaitu Identity yang artinya ciri – ciri
atau tanda – tanda. Dalam term Antropologi, identitas diartikan sebagai sifat
khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,
golongan sendiri, kelompok sendiri atau Negara sendiri. Sedangkan kata nasional
dalam kamus besar Bahasa Indonesia, merupakan identitas yang melekat pada
kelompok kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan – kesamaan, baik
fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan,
cita – cita dan tujuan.
Bila dilihat
dalam konteks Indonesia Identitas Nasiona merupakan manifestasi nilai – nilai
budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan
suku yang dihimpun menjadi satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional
dengan acuan Pancasila dan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika”.
Jadi,
Identitas Nasional dapat diartikan sebagai ciri, karakter, dan sifat khas suatu
bangsa dan negara.Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka
setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendidri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Jadi
Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan
selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah,
sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja
berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana
bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian
“identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional
suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih
populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
B. Parameter Identitas Nasional
Parameter
artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu
itu menjadi khas. Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang
digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu
bangsa. Jadi seperti contoh batik batik merupakan cirri khas dari Indonesia
bukan dari Negara tetangga.
Indikator identitas nasional itu antara lain:
·
Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat:
adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
·
Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara: bendera,
bahasa, lagu kebangsaan.
·
Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan:bangunan,
peralatan manusia, dan teknologi.
·
Tujuan yang dicapai suatu bangsa:budaya unggul, prestasi di bidang
tertentu.
C. Unsur-unsur Pembentukan Identitas Nasional
Identitas
nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu
merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa,
agama kebudayaan dan bahasa.
1.Suku Bangsa
Suku bangsa
adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),
yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia terdapat
banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300
dialeg bahasa.
2. Agama
Bangsa
Indonesia di kenal sebagai masyarakat agamis. Agama-agama yang tumbuh dan
berkembang dinusantara adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buda, dan Kong Hu
Cu.agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak di akui sebagai agama resmi
Negara. Tetapi sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama
resmi Negara di hapuskan.
3. Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai
mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan secara kolektif di gunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman bertindak (dalam bentuk kelakuan dan bentuk-bentuk kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya kebudayaan merupakan patokan
nilai-nilai etika dan moral, baik yang tergolong sebagai edeal atau yang seharusnya
(world view) maupun yang operasional dan actual didalam kehidupan sehari-hari
(ethos).
4. Bahasa
Bahasa
merupakan unsure pendukung identitas nasional yang lain. Bisa dipahami sistem
perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsure-unsur bunyi ucapan manusia
dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia terdapat
beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Setelah
kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional. Bahasa
Indonesia dahulu dikenal dengan sebutan bahasa melayu yang merupakan bahasa
penghubung (linguafranca) berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara.
Selain menjadi bahasa komonikasi diantara suku-suku di nusantara, bahasa melayu
juga menempati posisi bahasa transaksi
perdagangan internasional dikawasan kepulauan di nusantara yang digunakan oleh
berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
- Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
- Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
- Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
- Lambang Negara yaitu Pancasila
- Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
- Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
- Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
- Konsepsi Wawasan Nusantara
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Sumber :
Jumat, 11 April 2014
APA AJA DEH
Enggar Permatasari
12212505
2EA24
Mau
cerita apa dan bagaimana juga bingung yah soal laboratorium menengah, hmm.
Yang
bisa saya ceritain disini sih, pengalaman berharga banget selama belajar di
laboratorium statistika 2. Kakak – kakak asisstennya lab nya baik-baik,
asik-asik gaya mengajarnyapun bagus deh. Tapi yah kadang-kadang dari saya
sendiri juga yang memang lama nalar dalam belajar, gak bisa nyalahin
siapa-siapa juga, kalau soal cara mengajar udah paling the best deh. Terakhir itu
diajarin sama tutor yang asik juga, lucu juga ngajarnya hoho. Jadi ga
ngebosenin gitu deh kalau lagi belajar ada imbangannya ditambah
ketawa-ketawanya.
Yang
paling enak sih materinya itu gak banyak rumus-rumus yang bikin sakit kepala apalagi kalau udah masukkin ke
software, tinggal masuk-masukin aja. Tapi ada yang ngeberatin sebenernya ka,
ituloh LA nya harus manual sama software juga. Selama perkuliahan kita udah
4hari full ditambah 2 lab praktikum belum lagi di perkuliahan kita dapet banyak
tugas buat makalah dan ada juga buat penelitian, gak Cuma 1 atau 2 makalah yang
kita buat belum lagi kita harus ngerjain LA Manual sama software jadi kalau
boleh jujur keteteran abis ka, sementara kita libur Cuma hari minggu aja.
Abis
ngerjai n ini yang harus sampai 500 kata juga saya harus melanjutkan
mengerjakan LA manual dan Software #ohpunggung. But its oke! Gak boleh ngeluh
kan, semua demi nilai bagus, siapa tau abis nulis ini panjang lebar nilai kita
bener-bener di plus-plusin biar seimbang sama hasil kerja keras kita juga.
Saya
sebenernya bingung banget ini mau nulis sampai 500 kata kumaha carana? Banyak basa-basi
gak penting sama curhat-curhat gak penting gak papa yah ka haha! Biar keliatan
rame sama penuh aja gitu yang penting juga kelar hehe. Tangan udah hampir
keriting banget, jam juga udah menunjukan oukul 21:34 tugas makalah software
manual juga pada nungguin, mereka pada teriak-teriak “SELESEEIN AKU SELESEIIN
AKU CEPETAAAAAAN”
Namun
apa daya , ini aja belum kelar akhirnya dicuekin lah mereka, paling ntar
ngambek dengan cara gak balance hasilnya dan bakal ngebuat saya nambah mata
panda lagi HAHAHA! Kejamnya -_-
Sisipin
aja deh yah sekalian kritik dan saran hehe nambah-nambahin biar nyampe 500. Kalau
udah 500 SETOOOOP!!!
Kritik
sih sejauh ini ga ada yah, palingan kalau bisa nih kalau bisa aja ga usah ada
LA gimana tuh? Hehe kalo emang wajib yaudah deh PASRAH -_- udah kok itu aja
kritiknya.
Kalau
saran sama aja sih sarannya juga kalau gak ada LA bisa gak? Hehe kalau gak bisa
juga yaudah deh gak papa juga #PASRAH haha. Eh ada lagi deh kayanya semoga
kalau kita bertemu lagi kakak-kakak aslab nya makin ASYIIIIIK!!! YUHUUUU
Yes
yes udah mau sampai 500 kata, detik-detik meneganggkan akan segera berakhir,
harus ditambahin TITIK terus SPASI terus TITIK terus SPASI Lagi gak yah biar
cepet 500 katanya? HAHAHA
Ga penting banget sih yah? OKE ABAIKAN
Pesan
terakhir buat semua kakak-kakak aslabnya, semoga LAB Manajemen Keuangan makin
sukses, kalau ketemu kita-kita di luar Praktikum bisa say hay biar terjalin
terus silahturahminya dan kalau ketemu lagi di semester berikutnya semoga gak
saling lupa aja hehe. Sekali lagi SUKSES TERUS BUAT LAB MANAJEMEN KEUANGAN dan
seterusnya.
Yes
TAMAT dan lebih dari 500 kata HAHAHAHA
Salam Hormat
Enggar
Permatasari
Jumat, 28 Maret 2014
Pelajaran Hidup Dari Sebuah “Drama”
Enggar
Permatasari
12212505
2 EA 24
Tugas
Artikel 3
Judul
dramanya “ UGLY ALERT “ drama ini berasal dari Korea Selatan. Seorang anak
kecil yang ditinggal ayah pembawa masalahnya di penjara hidup dengan teman
ayahnya sampai berumur kira-kira 12th. Di saat umur itulah ayahnya keluar dari
penjara dengan senyum bahagianya, tak lama terdengar kembali kabar mengejutkan
bahwa ayahnya itu akan menikahi seorang wanita yang dianggapnya sebagai
malaikat.
Konflik pun
dimulai, mendapatkan gelar mantan napi terus menerus menjadi percekcokan dan
pertentangan bagi anak-anak dari ibu tirinya. Tak terlihat kebahagiaan kasat
mata bagi “gong joon soo” ini tapi tak pernah sedikitpun ia merasakan tak
bahagia, karena bagi ia mendapat keluarga baru seperti yang dia dapatkan
sekarang adalah sebuah keajaiban baginya.
Ayahnya memulai hidup baru dengan ibu
tirinya, memulai bekerja menjual kue ikan di pinggir jalan, belum satu hari
sudah di babak beluri oleh preman-preman, namun ayah dan anak ini tidak
sedikitpun patah semangat berlanjut menjual kopi di pasar sampai akhirnya anak
bungsu dari ibu tirinya melihat ayah tiri yang dibencinya bekerja di pasar,
kebetulan pada saat itu Ia pergi ke pasar bersama teman-teman barunya dan
konflik terjadi kembali, ia pun di ejek oleh teman-temannya sampai akhirnya
menyalahkan kembali ayah tirinya itu.
Suatu hari
ayahnya mengalami kecelakaan, ia pun meninggal karena berusaha menyelamatkan
istri tercintanya, kejadian ini juga di sebabkan karena ia meminjam uang
kembali pada rentenir. Semeninggalnya ayahnya nampaknya kesialan pun terus
berlanjut, semua harta yang dimiliki ibu tiri gong joon soo di sita dan
terpaksa mereka harus pindah ke studio yang sangat kumuh. Sadar diri karena
terus di salahkan oleh adik-adik tirinya akhirnya ia meninggalkan rumah dan
mencari kerja di usia yang sangat dini. Ia pun bekerja sebagai badut di pasar,
ibu tirinya sangat menyayanginya sampai ia mencari tahu dimana gong joon soo
berada sampai pada akhirnya bertemulah ia dengan gong joon soo dan mengajaknya
pulang kembali. Diperjalanan terjadi hal diluar dugaan, mereka berdua saling
berpangku kepala di bahu tanpa di sadari ibunya meninggal di pundaknya, sebelum
meninggal ibunya mengucapkan “ SATU KELUARGA TIDAK BOLEH SALING MELEPASKAN
TANGAN MASING-MASING “ ucapan itu terngiang selalu oleh gong joon soo.
Setiap pagi
ia bekerja mengantarkan susu dan koran dengan berjalan kaki, membersihkan
sauna, dan menjual jus lemon sambil menggendong adik bungsunya yang masih
sangat balita di punggungnya. Ia bekerja untuk membiayai kedua adik nya
bersekolah. Tiap hari yang ia lalui sangat berat, bahkan perjuangan yang
dilakukannya itupun tak cukup untuk membuat kedua adiknya terharu, hanya cacian
yang ia terima setiap hari sampai beranjak dewasa pun masih berat bagi
adik-adiknya untuk memberikan kasih sayang mereka kepada gong joon soo.
Di acara
ulang tahun adik keduanya, teman-teman yang tidak menyukai adiknya itu datang
berkunjung tanpa di undang dan mengajak hyunsuk keluar, terjadilah perkelahian
ditengah hujan malam hari. Dan joon soo pun datang lalu mengajak bicara teman
hyunsuk yang sedang berdiri merundukan kepalanya yang ternyata sudah meninggal
karena tertusuk paku berkarat akibat berkelahi dengan hyunsuk, hyunsuk sendiri
pun tidak mengetahui kematian temannya itu akibat ulahnya, tak lama kemudian
polisi datang disaat joon soo sedang bersama temannya yang telah meninggal itu.
Lalu ia menghusapkan darah korban ke baju yang ia pakai dengan maksud
menggantikan adiknya masuk penjara, lalu iapun di penjara selama 10tahun.
Sekeluarnya ia
dari penjara adik-adik nya pun hidup mandiri tanpa orang tua tapi tetap kedua
adiknya tidak mau menerima joo soo kembali kecuali adik bungsu nya yang
perlahan-lahan mau menerimanya kembali.
Mereka pun hidup terpisah namun seiring
berjalan nya waktu akhirnya adik-adiknya pun terluluhkan oleh perjuangan dan
kasih sayang tanpa henti dari kakak tirinya ini. Joon soo pun mengabdikan
dirinya hidupnya untuk keluarganya dan juga ia bertemu dengan wanita yang mau
menerima catatan kriminal masa lalunya.
Pelajaran
yang dapat kita ambil ialah : kasih sayang bisa meluluhkan kebencian yang ada,
tidak ada perjuangan yang sia-sia selama kita benar-benar tulus dalam
melakukannya dan jangan pernah melakukan sesuatu setengah-setengah jika ingin
mendapatkan hasil yang maksimal juga.
(Quote
: Enggar Permatasari)
Sinopsis korean
drama “UGLY ALERT”
Artikel bebas
By : Enggar
Permatasari
AYAH
ENGGAR
PERMATASARI
12212505
2 EA 24
AYAH
Pagi
telah datang kembali
Ujian
hidup pun dimulai kembali
Melawan
terik demi sesuap nasi
Menahan
rasa lelah dalam diri
Terbayangkah
usaha para ayah?
Jawabannya
tentu tidak
Tapi
untuk seorang ayah
Ini
bukanlah apa-apa
Kebahagiaan
terbesar untuk ayah
Tersenyumlah
disaat ia kembali
Bercanda
lah bersamanya
Temani
kerinduannya
Sesederhana itu kah kebahagiaannya?
Tentu (:
Bahagianya Kita lah
Bahagianya
Sabtu, 22 Maret 2014
SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
ENGGAR PERMATASARI
12212505
2 EA 24
Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubunganantara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu. ( sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html )
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
ENGGAR PERMATASARI
12212505
2 EA 24
Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubunganantara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu. ( sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html )
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan olehThomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksitersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
( sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan_19.html )
Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang merupakan aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya mencakup tentang hukum tata negara indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan negara yang dianut negara indonesia.
UUD “ 45 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen. namun pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
UUD “ 45 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen. namun pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
(sumber : http://nurulfatimah123.wordpress.com/2013/01/02/lembaga-negara-sebelum-sesudah-amandemen-uud-1945/ )
Susunan lembaga Negara RI sebelum di Amandemen UUD 1945
Susunan Lembaga Negara RI sesudah di Amandemen 1945
Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
Perbedaan Konstitusi dengan UUD :
PERBEDAANNYA
UUD adalah peraturan yang menjadi dasar seluruh peraturan ,konstitusi, atau Perundang-undangan disebuah negara, Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu pada UUD.sedangkan
KONSTITUSI adalah Semua ketentuan,peraturan, atau perundang-undangan, termasuk didalamnya UUD itu sendiri.
Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain “constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara undang-undang dasar (UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari pada UUD.
Pengertian Konvensi secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai spesifikasi dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah konvensi berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional Law)
(sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan_19.html )
Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
( sumber : http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan_19.html)
Langganan:
Postingan (Atom)

